Minggu, 27 April 2008

SEJARAH SINGKAT

C. SEJARAH SINGKAT

Meskipun IAIN Walisongo telah resmi berdiri sejak tanggal 6 April 1970, namun perguruan tinggi agama Islam terkemuka di Jawa Tengah ini baru memiliki lembaga penelitian tiga tahun setelah biri, tepatnya pada tanggal 15 Mei 1973.

Sepanjang sejarahnya, institusi yang membidangi penelitian di IAIN Walisongo telah berganti nama empat kali. Pertama berdiri pada tanggal 15 Mei 1973, nama yang digunakan adalah Lembaga Riset dan Survei. Setelah itu Pusat Penelitian dan Pengembangan, kemudian berubah menjadi Balai Penelitian, dan terakhir menjadi Pusat Penelitian. Berikut ini dijelaskan perkembangan masing-masing:

  1. Lembaga Riset dan Survai.

Tiga tahun setelah IAIN Walisongo Semarang berdiri, dibentuklah lembaga Riset dan Survai IAIN Walisongo, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 53 tahun 1973, tanggal 15 Mei 1973. Pengawasan dan pembinaan lembaga tersebut diserahkan kepada Direktorat Perguruan Tinggi Agama Departemen RI. Organisasi lembaga ini sebagaimana disebut dalam SK Menteri Agama No. B III/3-6/188 tanggal 17 Mei 1973 adalah: Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli. Mereka adalah : HM. Danuwiyoto sebagai ketua merangkap Anggota, Drs. Wasit Sekretaris merangkap menjadi anggota, Drs. HM. Soenarto Notowidagdo, Drs. Fajar, Drs. Muhtarom HM, Drs. Darnawi, Drs. RH. Abdullah dan Drs. Watief Masri, masing-masing sebagai anggota. Sebagai tenaga ahli adalah AM. Effendi SH dosen fakultas dakwah/kepala Biro Pendidikan dan Pengajaran serta Djumairi Ahmad SH kepala Biro Penelitian IAIN Walisongo. Berkenaan dengan wafatnya ketua Lembaga Riset dan Survai pada tanggal 20 Desember 1979 dan banyaknya tenaga yang tidak aktif karena menduduki jabatan penting lainnya, maka melalui suratnya tanggal 4 Pebruari 1977 No. 90/LRS/WS/II/1977 Rektor mengusulkan ke Departemen Agama tentang susunan pimpinan dan anggota Lembaga Riset dan Survai. Sambil menunggu Surat Keputusan dari Menteri Agama maka SK Rektor No. 695/246/Bal/WS/II/77 diangkat AM. Effendi SH sebagai pejabat sementara Ketua : Lembaga Penelitian dan Survai.

  1. Pusat Penelitian dan Pengembangan

Pada tahun 1981 berdasarkan SK Rektor IAIN Walisongo No. 353/67/Bal/WS-0/III/1981 lembaga Riset dan Survai IAIN Walisongo dilebur bersama dengan Lembaga Bahasa dan Lembaga Ilmiyah & Penerbitan, dalam suatu lembaga yang disebut Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) IAIN Walisongo. Dengan demikian ada 3 (tiga) lembaga yang bernaung pada LP3M yakni Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pengabdian pada Masyarakat dan Pusat Pembinaan Bahasa. LP3m dipimpin oleh seorang ketua, 3 Kepala Pusat (Kapus) dan seorang sekretaris. Masing-masing pusat mempunyai dua orang anggota akademik. Sekretaris LP3M mempunyai beberapa anggota staf yang bekerja melayani ketiga pusat yang ada. LP3M berjalan selama tiga periode kepemimpinan yaitu pertama di bawah kepemimpinan HAM Effendy, SH (1981-1983), kedua di bawah kepemimpinan Drs, Ibn Djarir (1983-1986) dan ketiga di bawah kepemimpinan Drs. Hamdani Yusuf (1986-1988).

Dengan peleburan ini, maka tugas dari Pusat Penelitian dan Pengembangan tidak hanya terbatas pada kegiatan penelitian, melainkan meliputi tugas-tugas berikut :

1. Merencanakan, melaksanakan dan membuat laporan penelitian.

2. Menerima, memeriksa dan memberikan rekomendasi usul-usul penelitian, baik usulan dosen-dosen maupun dari fakultas-fakultas.

3. Menyelenggarakan seminar-seminar, diskusi dan pertemuan ilmiah lainnya.

4. Menyelenggarakan latihan.penataran dalam rangka meningkatkan kemampuan dosen.

5. Memberikan kontribusi dan pelayanan kepada tenaga dosen dalam meningkatkan kariernya.

6. Menyelenggarakan segala kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama dengan pihak lain di bidang penelitian.

7. Melaksanakan/menyelenggarakan penerbitan dan ceramah ilmiah.

Adapun personalia Pusat Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :

Kepala Pusat : Drs. Muslim Ishak

Anggota : Drs. Wasit

Drs. Isfandi Muhtar

Pada tahun 1984 Drs. Muslim Ishak menduduki jabatan di Fakultas Ushuluddin dan kedudukannya sebagai Kapus digantikan oleh Drs. Wasit

Drs. Wasit sebagai anggota digantikan oleh Drs. A. Qadri Azizi. Kemudian pada tahun 1985 Drs. Isfandi Muhtar diangkat sebagai Pembantu Dekan I pada Fakultas Tarbiyah sedangkan Drs. Qadri Azizi belajar ke Amerika. Kedudukan mereka digantikan oleh Drs. Ridin Sofwan dan Drs. Mundiri.

  1. Balai Penelitian

Dengan dikeluarkannya Kepres No. 9 tahun 1987 tentang susunan organisasi IAIN dan di tetapkannya SK Menteri Agama No.23 tahun 1988 tertanggal 22 Pebruari 1988, IAIN Walisongo baru memungkinkan adanya Balai Penelitian sebagai kegiatan penelitian. Sejak ditetapakan Surat keputusan tersebut maka fungsi penelitian dilaksanakan oleh Balai Penelitian. Adapun fungsi dan pengembangannya sebagaimana disebut pada pasal 59 SK Menteri Agama No. 23 tahun 1988 adalah:

1) Melakukan penelitian ilmiah murni dibidang pengembangan Agama Islam

2) Melakukan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk menunjang pembangunan

3) Melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan Institut IAIN Walisongo

4) Melakukan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk mengembangkan konsepsi pembangunan Nasional dan wilayah/daerah melalui kerjasama antar Perguruan Tinggi dan lembaga lainnya di dalam dan di luar negeri

5) Melakukan urusan Tata Usaha.

Adapun susunan Personalia Balai Penelitian adalah:

Kepala Balai : Drs. Wasit

Urusan Tata Usaha : Abdul Rochin, Bsc.

Staf Urusan TU : Drs. Abdul Basith

Bendahara : Mahmuhanik, BA

Kelompok Akademik : 1. Drs. Ridin Sofwan

2. Drs. Mundiri

3. Drs. Soediyono

pada tahun 1989 terjadi pergartian personalia Drs. Ridin Sofwan menggantikan kedudukan Drs. Wasit sebagai Pj. Kepala Balai sejak tahun 7 Maret 1989, sedangkan Drs. Mundiri dialih tugaskan sebagai Kepala Unit Pembinaan Bahasa IAIN Walisongo Semarang, sementara Kepala Urusan TU, Abdul Rochim, Bsc mengakhiri masa tugasnya karena pensiun.

Mulai bulan Maret tahun 1992 Drs. Ridin Sofwan dialih tugaskan menjadi Pembantu Dekan I Fakultas Ushuluddin, kedudukannya sebagai kepala Balai di gantikan oleh Drs. H. Abdul Djamil, MA

Susunan personalianya adalah :

Kepala Balai : Drs.H. Abdul Djamil, MA

Urusan TU : Drs. Misgiman

Staf Tata Usaha : 1. Mualim, BA

2. Abdul Rozak, BA

Kelompok Akademik : 1. Drs. H. Soediyono

2. Drs. M. Nafis, MA

adapun Drs. Abdul Basith yang semula sebagai staff urusan pegawai dialih tugaskan sebagai Kasubag. Akademik dan Kemahasiswaan

  1. Pusat Penelitain

Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan keputusan menteri Agama RI no 408 tangal 31 Desember 1993 tentang Statuta IAIN Walisongo Semarang, Balai penelitian secara juridis formal menjadi Pusat Penelitian. Dalam keputusan tersebut dijelaskan tugas Pusat Penelitian adalah: melaksanakan, mengkordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusat Penelitian mempunyai fungsi :

1) Penyusunan konsep rencana dan program kerja

2) Penyusnan urusan kebijaksanaan Pusat Penelitian

3) Penyusunan dan penilaian rencana serta desain penelitian.

4) Pelaksanaan penelitian murni dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam.

5) Pelaksanaan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk menunjang pembangunan

6) Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan institusi IAIN

7) Pelaksanaan urusan Tata usaha

8) Pengkordinasian, pemantauan, penilaian dan publikasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian

9) Peyelenggaraan administrasi

10) Pelaksanaan prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan

Meskipun telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 1993, namun belum diadakan perubahan status sehingga sampai sekarang masih menggunakan nama Balai Penelitian yang dipimpin oleh seorang kepala Balai Penelitian.

Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 1996 melalui SK Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/2624/1996, Drs. Abdul Djamil, MA. Diangkat menjadi Kepala Pusat Penelitian IAIN Walisongo. Masa baktinya berakhir pada tanggal 31 Juli 1999 ketika posisinya digantikan oleh DR. Abdurrahman Mas’ud, MA melalui SK Rektor No. IN/12/R/KP.07.6/1529/1999. Abdul Djamil kemudian menjadi PR I mendampingi Rektor DR.A. Qodri A Azizy,MA.

Setelah DR. Abdurrahman Mas’ud, MA berpindah tugas menjadi Direktur Program Pasca sarjana IAIN Walisongo, kepemimpinan Pusat Penelitian IAIN Walisongo kemudian dipegang oleh Drs. Achmad Gunaryo, M.SocSc. melalui SK Rektor No. IN/12/R/KP.07.5/1849/2000 tertanggal 30 Agustus 2000.

Di akhir masa kepemimpinan Gunaryo, terbit Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 59 Tahun 2003 tertanggal 25 Pebruari 2003 tentang Statuta IAIN Walisongo Semarang. Dalam Statuta tersebut dinyatakan bahwa Pusat Penelitian merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan IAIN untuk menyelenggarakan kegiatan penelitian/pengkajian. Secara rinci, Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menialai kegiatan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang terkait

Mulai tanggal 16 April 2003, Kepala Pusat Penelitian dijabat oleh Drs. Musahadi, M.Ag. berdasarkan SK Rektor No. IN/12/R/KP.07.5/570/2003 hingga sekarang.

Mulai tanggal 14 Desember 2007, Kepala Pusat Penelitian dijabat oleh M. Mukhsin Jamil, M.Ag. berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor In. 06.0/R/KP.07.5/2182/2007 hingga sekarang.


Tidak ada komentar: